MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pendaki Ilegal Merapi Naik Pakai Sandal Jepit, Satu Orang Ditemukan Meninggal

Publisher: Redaktur 26 Desember 2025 2 Min Read
Share
Evakuasi pendaki Gunung Merapi oleh tim SAR gabungan. (Dok. Polsek Kemalang)
Ad imageAd image

KLATEN, Memoindonesia.co.id – Tiga pendaki ilegal Gunung Merapi nekat mendaki tanpa perlengkapan keselamatan memadai.

Bahkan, salah satu dari mereka hanya mengenakan sandal jepit dan membawa sebuah tumbler. Akibat aksi nekat tersebut, satu pendaki ditemukan meninggal dunia.

Ketiga pendaki tersebut diketahui melakukan pendakian pada Sabtu 20 Desember 2025. Salah satu pendaki bernama Farhan berhasil turun lebih dulu pada Minggu 21 Desember 2025 di jalur Sapu Angin, Desa Tegalmulyo, Kabupaten Klaten.

Melalui keterangan Farhan, petugas mengetahui dua pendaki lainnya, Panji Rizky dan Aldo, masih berada di gunung dan dinyatakan hilang.

Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Klaten, Indiarto, mengungkapkan bahwa perlengkapan yang digunakan ketiga pendaki tersebut sangat tidak memadai.

“Kami menemukan fakta bahwa persiapan dan perlengkapan pendakian mereka sangat tidak masuk akal. Salah satu pendaki hanya menggunakan sandal jepit, membawa satu buah tumbler, dan tas kecil yang tidak layak untuk mendaki gunung,” ujar Indiarto, Jumat 26 Desember 2025.

Indiarto menjelaskan, ketiga pendaki tersebut naik melalui jalur Kalitalang, meskipun jalur tersebut bukan jalur pendakian resmi.

“Dari keterangan Farhan, diketahui ada tiga orang yang naik ke puncak Gunung Merapi melalui Kalitalang. Padahal di sana tidak ada jalur pendakian, namun mereka tetap nekat,” jelasnya.

Ketiganya sempat mencapai area sekitar Pasar Bubrah yang berada dekat puncak Gunung Merapi. Saat turun, mereka tidak kembali melalui jalur awal, melainkan memilih jalur Sapu Angin.

Di sekitar Pos 2, tepatnya di area panel surya, Panji Rizky mengalami kelelahan dan memutuskan untuk bermalam. Sementara itu, Farhan dan Aldo turun untuk mencari pertolongan sekaligus mengabari keluarga.

Namun, keduanya tidak mengikuti jalur normal Sapu Angin dan justru mengambil arah ke kiri menuju kawasan Gua Jepang. Dalam perjalanan tersebut, Farhan terperosok dengan kedalaman sekitar 15 hingga 20 meter dan terpisah dari dua rekannya.

Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap dua pendaki yang hilang. Dalam proses evakuasi, satu pendaki ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. HUM/GIT

TAGGED: BPBD Klaten, evakuasi SAR, Gunung Merapi, pendaki ilegal Merapi, sandal jepit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?