MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengetahui dan menyoroti penangkapan oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa tersebut dinilai sebagai momentum untuk melakukan bersih-bersih internal di lingkungan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Jaksa Agung prihatin atas keterlibatan oknum jaksa dalam OTT KPK.

Namun, pimpinan Kejaksaan mendukung penuh langkah penegakan hukum guna membersihkan institusi dari perilaku menyimpang.

“Pimpinan kami prihatin, tetapi juga mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah

Anang menegaskan Jaksa Agung berkomitmen tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Momentum ini, kata dia, dijadikan sarana pembenahan internal agar menjadi peringatan bagi seluruh jajaran.

“Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak macam-macam. Kami tidak akan melindungi dan akan memproses setiap perbuatan tercela,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten. Tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
  4. Pengacara berinisial DF
  5. Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS

Anang menjelaskan, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan pihak yang terjaring OTT KPK di Banten beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPK menyerahkan penanganan perkara beserta para pihak yang diamankan kepada Kejaksaan Agung.

“Pada saat OTT oleh KPK, kami sudah melakukan penyidikan. Karena sudah ada surat perintah penyidikan dan dilakukan koordinasi, maka perkara tersebut diserahkan kepada kami,” jelas Anang.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Ia menambahkan, penetapan kelima tersangka dilakukan sejak Kamis 18 Desember 2025. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Meski sempat beririsan dengan KPK, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Anang memastikan proses penyidikan dan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Percayakan prosesnya. Kami terbuka dan tidak akan menutup-nutupi. Beberapa perkara jaksa yang kami tangani juga dilakukan secara terbuka dan terbukti prosesnya berjalan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, oknum jaksa, OTT KPK, pemerasan WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?