JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Oemar Seno Adji 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap Delpedro Marhaen.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Perkara Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim teregister dalam satu berkas dengan nomor perkara 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh penyidik.
Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya sempat mengajukan permohonan praperadilan dengan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. HUM/GIT

