JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, termasuk dalam kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Enam oknum tersebut kini diproses hukum secara pidana dan etik sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
Enam anggota Yanma yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, diproses melalui dua jalur: pidana dan kode etik profesi Polri.
Secara pidana, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dalam proses etik, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa keenamnya melakukan pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.
Sidang etik atas keenam anggota tersebut dijadwalkan digelar pekan depan. Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi para pelaku dan seluruh proses dilakukan secara transparan serta proporsional.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional,” katanya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan terhadap dua pria. Saat tiba di lokasi, satu korban berinisial MET (41) ditemukan meninggal dunia, sementara korban lainnya, NAT (32), meninggal dunia saat menjalani perawatan rumah sakit.
Trunoyudo menyampaikan empati Polri kepada keluarga korban atas insiden tersebut. HUM/GIT


