JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka juga dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 17 Desember 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan memiliki cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Mereka akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.
Keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Brigadir IAM
- Bripda JLA
- Bripda RGW
- Bripda IAB
- Bripda BN
- Bripda AM
Trunoyudo menegaskan bahwa perbuatan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional,” tegasnya.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Polsek Pancoran menerima laporan bahwa dua pria menjadi korban pengeroyokan. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati satu korban telah meninggal dunia dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa enam pelaku merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri, tepatnya di Satuan Pelayanan Markas (Yanma).
Penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Selain proses pidana, para tersangka juga menjalani proses etik yang berpotensi berujung pada pemecatan dari institusi Polri. HUM/GIT


