JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh menegaskan rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sah secara aturan internal dan memenuhi kuorum, Rabu 10 Desember 2025.
Nuh menanggapi pernyataan Sekjen PBNU kubu Ketum Yahya Cholil Staquf, Amin Said Husni, yang menyebut rapat pleno tidak memenuhi kuorum.
“Kalau kuorum ya kuorum, itu dia artinya kuorum itu di AD/ART-nya jelas sudah, pleno ya, itu 50 persen plus satu. Kalau 50 persen plus satu tidak terpenuhi, maka ditunda 30 menit. Nah, alhamdulillah kita nggak pake tunda karena dari awal sudah melebihi dari 50 plus satu, yaitu 55,39,” kata Nuh di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.
Nuh menegaskan daftar kehadiran peserta lengkap dan dimiliki pihaknya.
“Daftarnya ada, komplet. Oleh karena itu, kalau dinyatakan tidak kuorum, saya kira data yang akan berbicara,” ujarnya.
Ia menambahkan rapat pleno PBNU tidak harus dihadiri seluruh jajaran pengurus PBNU.
“Ya, kalau pleno kan tidak harus penuh semua. Ya pleno syaratnya tidak harus penuh semua, baik dari unsur mustasyar, a’wan, semuanya. Kalau 50 persen plus satu, oke sudah,” kata Nuh.
Nuh menyebutkan unsur tanfidziyah dan syuriyah hadir pada rapat pleno Selasa 9 Desember 2025 malam.
“Nah, yang hadir kemarin, baik dari tanfidziyah juga hadir, buktinya sudah, tanfidziyah beliau (Saifullah Yusuf atau Gus Ipul) hadir, syuriyah juga hadir,” tambahnya.
Ia menegaskan kubu Gus Yahya tidak perlu khawatir atas legitimasi rapat pleno.
“Gitu ya, sah sudah nggak perlu khawatir. Masa Gus Ipul nggak legitimate. Nggak perlu dipertanyakan lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, PBNU kubu Gus Yahya menyatakan rapat pleno di Hotel Sultan tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART.
Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, mengatakan tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional karena para kiai sepuh melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng telah menegaskan pemakzulan Ketum PBNU tidak boleh dilakukan.
“Rapat pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Amin menegaskan peserta rapat hanya sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno, sehingga rapat tidak memiliki legitimasi.
“Yang disebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya. HUM/GIT

