KUPANG, NTT, Memoindonesia.co.id — Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar kegiatan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Dalam kegiatan ini, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Mikael Agung Melburan, S.H., menyerahkan sebanyak 500 sertipikat tanah elektronik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M.
Serah terima ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan PTSL di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang pada tahun 2025 menunjukkan progres signifikan.
Program PTSL terus digencarkan sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan pelayanan pertanahan, dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kepemilikan aset yang sah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim ajudikasi serta partisipasi masyarakat.
Penyerahan 500 sertipikat tanah elektronik ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Kupang.
PTSL bukan hanya program administrasi, tetapi sebuah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh tim Panitia Ajudikasi serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif. Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi warga Kabupaten Kupang,” ujar Wawas.
“Dengan meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar dan tersertipikasi, kami berharap masyarakat semakin terbantu dalam memanfaatkan aset mereka, baik untuk kegiatan ekonomi, pembangunan keluarga, maupun kebutuhan lainnya. Kami terus berkomitmen menyelesaikan target PTSL Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dan berkualitas,” sambung mantan Kasi PHP Kantah Surabaya I ini.
Pelaksanaan serah terima ini menegaskan komitmen ATR/BPN untuk menyukseskan target PTSL di Kabupaten Kupang dan seluruh wilayah NTT.
Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar, diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum pertanahan. HUM/BAD

