MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang

Publisher: Admin 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Ad imageAd image

KUPANG, NTT, Memoindonesia.co.id  — Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar kegiatan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.

Dalam kegiatan ini, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Mikael Agung Melburan, S.H., menyerahkan sebanyak 500 sertipikat tanah elektronik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M.

Serah terima ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan PTSL di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang pada tahun 2025 menunjukkan progres signifikan.

Program PTSL terus digencarkan sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan pelayanan pertanahan, dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kepemilikan aset yang sah.

Baca Juga:  Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim ajudikasi serta partisipasi masyarakat.

Penyerahan 500 sertipikat tanah elektronik ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Kupang.

PTSL bukan hanya program administrasi, tetapi sebuah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada seluruh tim Panitia Ajudikasi serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif. Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi warga Kabupaten Kupang,” ujar Wawas.

“Dengan meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar dan tersertipikasi, kami berharap masyarakat semakin terbantu dalam memanfaatkan aset mereka, baik untuk kegiatan ekonomi, pembangunan keluarga, maupun kebutuhan lainnya. Kami terus berkomitmen menyelesaikan target PTSL Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dan berkualitas,” sambung mantan Kasi PHP Kantah Surabaya I ini.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Pastikan 7 Layanan Prioritas di Kantah Surabaya I Berjalan Sesuai SOP

Pelaksanaan serah terima ini menegaskan komitmen ATR/BPN untuk menyukseskan target PTSL di Kabupaten Kupang dan seluruh wilayah NTT.

Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar, diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum pertanahan. HUM/BAD

TAGGED: BPN, Kabupaten Kupang, Kantah Kupang, PTSL, Sertifikasi Tanah, Sertifikat Elektronik, Wawas Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Rakernas ATR/BPN 2025: Jonahar Tekankan Reformasi Pertanahan Total, Pembahasan Strategis Makin Menguat
11 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Petugas imigrasi memeriksa dokumen 2 narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan
9 Desember 2025
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, ketika menjadi pembicara dalam kegiatan pengawasan orang asing.
Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Pertanahan

Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Hukum

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Hukum

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Pemerintahan

BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?