MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember

Publisher: Redaktur 10 Desember 2025 2 Min Read
Share
Petugas memantau kerusakan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi di Padang Pariaman. (Dok. Kementerian Pekerjaan Umum)
Ad imageAd image

PADANG PARIAMAN, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember 2025.

Langkah ini diambil menyusul kondisi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut pada 22-28 November 2025.

Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menyampaikan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan karena sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pencarian korban hilang, pemenuhan kebutuhan dasar warga, hingga pemulihan akses infrastruktur.

“(Tanggap darurat bencana) diperpanjang hingga 13 Desember,” ujarnya, Rabu 10 Desember 2025.

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman telah menetapkan masa tanggap darurat mulai 23 November hingga 6 Desember 2025. Namun, melihat kerusakan yang masif dan kondisi masyarakat, status tersebut akhirnya diperpanjang.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Bencana hidrometeorologi tersebut berdampak pada 17 kecamatan, mencakup 80 lokasi banjir dengan ketinggian air 50–400 cm, 72 titik tanah longsor, serta 37 titik angin kencang. Akibatnya, 34.058 jiwa terdampak, dengan 4.847 jiwa (1.182 KK) sempat mengungsi. Hingga kini, 377 jiwa (115 KK) masih bertahan di posko pengungsian karena kehilangan tempat tinggal.

Pemkab mencatat adanya 7 korban jiwa, 11 orang luka-luka, serta 1 orang masih hilang. Selain itu, ditemukan 36 jenazah yang hanyut di aliran Sungai Batang Anai, yang diketahui bukan warga Padang Pariaman.

Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 967,8 miliar, disebabkan rusaknya berbagai infrastruktur, antara lain:

  • 4.842 unit rumah rusak, 66 di antaranya hanyut terbawa banjir,
  • 53 fasilitas pendidikan,
  • 49 rumah ibadah,
  • 2 fasilitas kesehatan,
  • 2 kantor pemerintahan,
  • 28 ruas jalan rusak,
  • 38 jembatan putus atau rusak,
  • 68 jaringan irigasi dan bendungan ikut terdampak.
Baca Juga:  Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Di sektor pertanian, 1.145 hektare sawah terendam, 426,2 hektare kebun dan ladang rusak, 50 tambak/kolam rusak, serta lebih dari 14.080 ekor ternak mati atau hanyut.

Pemkab Padang Pariaman mengimbau warga tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Banjir Sumatra Barat, Bencana Hidrometeorologi, Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Tanggap Darurat Padang Pariaman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?