MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember

Publisher: Redaktur 10 Desember 2025 2 Min Read
Share
Petugas memantau kerusakan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi di Padang Pariaman. (Dok. Kementerian Pekerjaan Umum)
Ad imageAd image

PADANG PARIAMAN, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember 2025.

Langkah ini diambil menyusul kondisi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut pada 22-28 November 2025.

Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menyampaikan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan karena sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pencarian korban hilang, pemenuhan kebutuhan dasar warga, hingga pemulihan akses infrastruktur.

“(Tanggap darurat bencana) diperpanjang hingga 13 Desember,” ujarnya, Rabu 10 Desember 2025.

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman telah menetapkan masa tanggap darurat mulai 23 November hingga 6 Desember 2025. Namun, melihat kerusakan yang masif dan kondisi masyarakat, status tersebut akhirnya diperpanjang.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Bencana hidrometeorologi tersebut berdampak pada 17 kecamatan, mencakup 80 lokasi banjir dengan ketinggian air 50–400 cm, 72 titik tanah longsor, serta 37 titik angin kencang. Akibatnya, 34.058 jiwa terdampak, dengan 4.847 jiwa (1.182 KK) sempat mengungsi. Hingga kini, 377 jiwa (115 KK) masih bertahan di posko pengungsian karena kehilangan tempat tinggal.

Pemkab mencatat adanya 7 korban jiwa, 11 orang luka-luka, serta 1 orang masih hilang. Selain itu, ditemukan 36 jenazah yang hanyut di aliran Sungai Batang Anai, yang diketahui bukan warga Padang Pariaman.

Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 967,8 miliar, disebabkan rusaknya berbagai infrastruktur, antara lain:

  • 4.842 unit rumah rusak, 66 di antaranya hanyut terbawa banjir,
  • 53 fasilitas pendidikan,
  • 49 rumah ibadah,
  • 2 fasilitas kesehatan,
  • 2 kantor pemerintahan,
  • 28 ruas jalan rusak,
  • 38 jembatan putus atau rusak,
  • 68 jaringan irigasi dan bendungan ikut terdampak.
Baca Juga:  Komnas Perempuan Minta Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Di sektor pertanian, 1.145 hektare sawah terendam, 426,2 hektare kebun dan ladang rusak, 50 tambak/kolam rusak, serta lebih dari 14.080 ekor ternak mati atau hanyut.

Pemkab Padang Pariaman mengimbau warga tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Banjir Sumatra Barat, Bencana Hidrometeorologi, Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Tanggap Darurat Padang Pariaman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Rakernas ATR/BPN 2025: Jonahar Tekankan Reformasi Pertanahan Total, Pembahasan Strategis Makin Menguat
11 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025

TERPOPULER

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Petugas imigrasi memeriksa dokumen 2 narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan
9 Desember 2025
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, ketika menjadi pembicara dalam kegiatan pengawasan orang asing.
Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto
9 Desember 2025
Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Pertanahan

Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Hukum

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Hukum

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Pemerintahan

BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?