JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Dasco juga meminta Kemendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.
Terkait pemakzulan Bupati Mirwan, Dasco menyatakan mekanismenya berada di DPRK Aceh Selatan.
“Kalau itu sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa Mirwan merupakan kader Gerindra sejak Pilkada. Partai telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar sidang ulang terkait status kader Mirwan. Putusan sidang akan segera diumumkan.
Keberangkatan Mirwan beserta istrinya ke Tanah Suci dijelaskan Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra sebagai dilakukan setelah situasi wilayah Aceh Selatan relatif stabil, terutama debit air yang surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya.
Juru bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menambahkan Mirwan sempat mengajukan izin keluar negeri pada Senin 24 November 2025, namun permohonan tersebut ditolak karena bencana terjadi setelah hujan super deras pada 25 November. Gubernur Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025. HUM/GIT

