MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.

Dasco juga meminta Kemendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.

Terkait pemakzulan Bupati Mirwan, Dasco menyatakan mekanismenya berada di DPRK Aceh Selatan.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Akan Beri Pembekalan Calon Menteri di Hambalang Hari Ini

“Kalau itu sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya.

Dasco menambahkan bahwa Mirwan merupakan kader Gerindra sejak Pilkada. Partai telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar sidang ulang terkait status kader Mirwan. Putusan sidang akan segera diumumkan.

Keberangkatan Mirwan beserta istrinya ke Tanah Suci dijelaskan Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra sebagai dilakukan setelah situasi wilayah Aceh Selatan relatif stabil, terutama debit air yang surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Baca Juga:  Adies Kadir: Bapera Tempat untuk Mengembangkan Potensi Generasi Muda Indonesia

Juru bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menambahkan Mirwan sempat mengajukan izin keluar negeri pada Senin 24 November 2025, namun permohonan tersebut ditolak karena bencana terjadi setelah hujan super deras pada 25 November. Gubernur Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pemberhentian sementara, Sufmi Dasco Ahmad, umrah saat bencana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?