JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyikapi polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalani ibadah umrah di tengah bencana banjir.
Inspektur khusus telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di Aceh Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa Mirwan tidak mengantongi izin Kemendagri sebelum berangkat umrah.
Mirwan diketahui hanya mengajukan izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, yang bahkan sudah menolak permohonan tersebut.
“Hari ini Kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.
Bima menjelaskan bahwa tidak ada permintaan izin dari Mirwan kepada Kemendagri. Bahkan Gubernur Aceh tidak memberikan izin perjalanan luar negeri karena Aceh Selatan sedang berstatus tanggap darurat akibat banjir.
“Yang bersangkutan tidak ada izin dari Kemendagri, bahkan Gubernur Aceh pun menolak permintaan bupati untuk perjalanan ke luar negeri, situasi sedang tanggap darurat,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan inspektur khusus. “Tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat saja,” kata Bima.
Foto-foto Mirwan saat berada di Tanah Suci turut beredar di media sosial. Unggahan pertama berasal dari akun Instagram travel yang memfasilitasi keberangkatan umrahnya.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyebut keberangkatan Mirwan dilakukan setelah menilai sebagian wilayah sudah stabil dan debit air mulai surut.
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menjelaskan bahwa Mirwan memang telah mengajukan permohonan izin pada Senin 24 November 2024.
Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran Aceh baru saja dilanda hujan ekstrem pada 25 November sehingga ditetapkan status darurat bencana hidrometeorologi.
Di sisi lain, Partai Gerindra mengambil langkah tegas. Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan bahwa Mirwan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono. HUM/GIT

