MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat yang diserahkan Kementerian Hukum tersebut membuka jalan bagi pembebasan Ira pada Jumat 28 November 2025.

Contents
Rehabilitasi dari Presiden PrabowoKasus Akuisisi Jembatan Nusantara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima Keppres rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dengan diterimanya surat tersebut, proses administratif pembebasan segera dilakukan.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi, Jumat 28 November 2025.

Baca Juga:  Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

Sebelumnya, pembebasan Ira sempat tertunda akibat belum diterimanya dokumen resmi dari pemerintah. Kini KPK memastikan seluruh prosedur telah lengkap sehingga Ira dapat dibebaskan pada hari ini.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat eks ASDP yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yaitu Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa 25 November 2025.

Baca Juga:  Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi bermula dari berbagai aspirasi yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menjerat ketiga pejabat ASDP tersebut.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” lanjutnya.

Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Perkara tersebut menyita perhatian publik karena dianggap menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap

Dua pejabat lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kini ketiganya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Pembebasan Ira dijadwalkan dilakukan setelah seluruh proses administratif selesai di KPK. Pihak keluarga disebut telah menunggu untuk menjemput Ira dari rumah tahanan. HUM/GIT

TAGGED: ASDP, Keppres, KPK, Rehabilitasi Ira Puspadewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?