JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat yang diserahkan Kementerian Hukum tersebut membuka jalan bagi pembebasan Ira pada Jumat 28 November 2025.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima Keppres rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dengan diterimanya surat tersebut, proses administratif pembebasan segera dilakukan.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi, Jumat 28 November 2025.
Sebelumnya, pembebasan Ira sempat tertunda akibat belum diterimanya dokumen resmi dari pemerintah. Kini KPK memastikan seluruh prosedur telah lengkap sehingga Ira dapat dibebaskan pada hari ini.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat eks ASDP yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yaitu Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa 25 November 2025.
Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi bermula dari berbagai aspirasi yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menjerat ketiga pejabat ASDP tersebut.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” lanjutnya.
Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Perkara tersebut menyita perhatian publik karena dianggap menimbulkan kerugian negara.
Dua pejabat lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kini ketiganya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Pembebasan Ira dijadwalkan dilakukan setelah seluruh proses administratif selesai di KPK. Pihak keluarga disebut telah menunggu untuk menjemput Ira dari rumah tahanan. HUM/GIT

