SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sengketa aset yang kerap menyeret keluarga ke konflik panjang kini mendapat jawaban tegas. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya resmi mengukuhkan kolaborasi.
Kolaborasi strategis itu diwujudkan dalam sebuah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), menandai era baru percepatan kepastian hukum aset keluarga di Jawa Timur.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan tindak lanjut cepat dari pertemuan sebelumnya yang mengidentifikasi persoalan utama masyarakat.
Yakni putusan pengadilan agama yang tak kunjung dapat dieksekusi karena tersandera administrasi pertanahan. Melalui MoU ini, kedua lembaga berkomitmen mempercepat legalisasi aset terkait waris, harta bersama, dan seluruh putusan Pengadilan Agama yang membutuhkan tindakan BPN.
Acara yang digelar Senin (24/11/2025) di Aula K.H. Abdullah Sidig, PTA Surabaya, dihadiri perwakilan Kementerian Agama Jatim, BKKBN, pejabat struktural BPN, serta para hakim tinggi agama, sebuah sinyal kuat bahwa perlindungan hak masyarakat kini menjadi agenda bersama.
Mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim, Yetty Krystianti Nurbuati menegaskan kesiapan penuh BPN menghapus hambatan birokrasi yang selama ini mengulur kepastian hak keluarga atas tanah.
“Kolaborasi ini memastikan putusan pengadilan terkait aset keluarga dapat dieksekusi cepat dan akurat tanpa hambatan administratif. Kepastian hukum bukan lagi janji, tapi komitmen yang kami jalankan,” tegasnya.
Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menambahkan bahwa ketahanan keluarga tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonomi dan kepastian aset, dua hal yang kerap menjadi sumber konflik ketika tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Dengan penandatanganan MoU ini, kedua institusi menargetkan hadirnya standar layanan baru: lebih manusiawi, lebih cepat, lebih solutif.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh instansi vertikal di Jawa Timur untuk memperkuat pelayanan publik berorientasi kepastian hukum serta perlindungan keluarga. HUM/BAD

