MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Publisher: Admin 27 November 2025 2 Min Read
Share
Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sengketa aset yang kerap menyeret keluarga ke konflik panjang kini mendapat jawaban tegas. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya resmi mengukuhkan kolaborasi.

Kolaborasi strategis itu diwujudkan dalam sebuah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), menandai era baru percepatan kepastian hukum aset keluarga di Jawa Timur.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan tindak lanjut cepat dari pertemuan sebelumnya yang mengidentifikasi persoalan utama masyarakat.

Yakni putusan pengadilan agama yang tak kunjung dapat dieksekusi karena tersandera administrasi pertanahan. Melalui MoU ini, kedua lembaga berkomitmen mempercepat legalisasi aset terkait waris, harta bersama, dan seluruh putusan Pengadilan Agama yang membutuhkan tindakan BPN.

Baca Juga:  Antisipasi Mafia Tanah, Bareng GP Ansor BPN Sidoarjo Koordinasi dengan Polresta

Acara yang digelar Senin (24/11/2025) di Aula K.H. Abdullah Sidig, PTA Surabaya, dihadiri perwakilan Kementerian Agama Jatim, BKKBN, pejabat struktural BPN, serta para hakim tinggi agama, sebuah sinyal kuat bahwa perlindungan hak masyarakat kini menjadi agenda bersama.

Mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim, Yetty Krystianti Nurbuati menegaskan kesiapan penuh BPN menghapus hambatan birokrasi yang selama ini mengulur kepastian hak keluarga atas tanah.

“Kolaborasi ini memastikan putusan pengadilan terkait aset keluarga dapat dieksekusi cepat dan akurat tanpa hambatan administratif. Kepastian hukum bukan lagi janji, tapi komitmen yang kami jalankan,” tegasnya.

Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menambahkan bahwa ketahanan keluarga tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonomi dan kepastian aset, dua hal yang kerap menjadi sumber konflik ketika tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Kantor ATR/BPN Jember Buka Layanan Sabtu-Minggu di Tenda Biru untuk PTSL

Dengan penandatanganan MoU ini, kedua institusi menargetkan hadirnya standar layanan baru: lebih manusiawi, lebih cepat, lebih solutif.

Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh instansi vertikal di Jawa Timur untuk memperkuat pelayanan publik berorientasi kepastian hukum serta perlindungan keluarga. HUM/BAD

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Kanwil BPN Jatim, Kementerian Agama, Kepastian Hukum, Konflik Aset Keluarga, Pengadilan Tinggi Agama, Yetty Nurbuati Krystianti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?