JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara setelah menolak banding atas perkara persetubuhan yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani pada Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan terkait persetubuhan yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh.
Pihak Vadel kemudian mengajukan banding untuk memperoleh keringanan hukuman.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah dampak berat yang dialami korban.
Tidak menerima putusan itu, pihak Vadel menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, memastikan pihaknya telah menyiapkan memori kasasi.
“Tanggal 25 November saya masukin memori kasasi,” ujar Oya.
Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang putusan sebelumnya. HUM/GIT

