MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga

Publisher: Admin 19 November 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki tahap krusial setelah digelarnya pertemuan resmi di kompleks DPR RI. Rapat dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan konflik agraria tersebut.

Dalam forum tersebut, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan langsung kesiapan Pertamina mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.

Ia memastikan Pertamina membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI—Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse—serta pimpinan Komisi VI DPR RI—Ketua Dr. Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.

Baca Juga:  Adies Kadir: Janji Politik Saat Kampanye Harus Ditepati Demi Kesejahteraan Masyarakat

Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak, yang kembali menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan pemulihan hak atas tanah mereka.

Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, memastikan bahwa penyelesaian sengketa ini tidak akan ditempuh melalui jalur pengadilan. Menurutnya, mekanisme administratif adalah langkah paling cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas komitmennya. Penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi tidak harus lewat persidangan. Yang utama adalah hak warga Surabaya dapat kembali,” tegas Adies.

RDP Komisi II: Arah Penyelesaian Kian Tegas

Pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan beberapa langkah kunci, antara lain:

  • mendorong penyelesaian secara non-litigasi,
  • meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara transparan,
  • mempercepat proses administratif untuk memulihkan hak-hak warga.
Baca Juga:  Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi, Plt Kakanwil BPN Jatim Ajak Jajaran Tingkatkan Capaian Kerja

Sepanjang proses tersebut, Adies Kadir berperan aktif mengoordinasikan kementerian terkait, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan lancar dan tetap berada dalam koridor regulasi.

Pertemuan ini melibatkan unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV. HUM/BAD

TAGGED: Adies Kadir, Eigendom Verponding, Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Lahan EV Surabaya, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?