PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah sempat bersembunyi di sebuah kafe yang berada di kompleks rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis 6 November 2025.
Kafe tempat Abdul Wahid bersembunyi diketahui berada di area rumah dinas Gubernur Riau, tepatnya di belakang Balai Pelangi.
Bangunan berwarna putih tersebut bisa diakses melalui rumah dinas gubernur maupun dari arah Balai Serindit. Gedung itu disebut telah disulap menjadi kafe, dan di sisi kanan bangunan terdapat area tanaman hidroponik ketahanan pangan.
Abdul Wahid ditangkap dalam OTT KPK pada Senin 3 November 2025. Lembaga antirasuah itu menduga Abdul Wahid telah mengetahui adanya operasi dan sempat bersembunyi di kafe tersebut.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

