JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan status tersangka akan diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melaksanakan ekspose kasus pada Selasa malam.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 November 2025 malam.
Budi menjelaskan, proses ekspose telah dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menentukan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah, dolar Amerika, maupun pound sterling.
“Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah,” jelas Budi.
Budi menyebutkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. OTT dilakukan pada Senin 3 November 2025.
Satu orang lainnya bernama Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri kepada KPK.
Selain itu, orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana, yang juga kader PKB Riau, turut diamankan oleh tim KPK.
Pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. HUM/GIT

