BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan bukan secara mendadak, melainkan setelah proses penyelidikan mendalam oleh tim kejaksaan.
“Penyelidikan sudah cukup lama, hampir tiga bulan kami melaksanakan ini. Kalau teman-teman ingat, kami juga pernah menangani kasus tahun lalu terkait penindakan di sektor barang dan jasa. Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan,” ujar Irfan, Jumat 31 Oktober 2025.
Hingga saat ini, Kejari Bandung telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi, baik dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung maupun pihak swasta. Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan pada Kamis 30 Oktober 2025 di kantor Kejari Bandung.
“Ada pihak PNS, ada pihak swasta juga, termasuk dalam lingkup Pemerintah Kota Bandung,” ungkap Irfan.
Meski telah diperiksa, Erwin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Pihak Kejari Bandung belum mengumumkan secara rinci dugaan penyalahgunaan wewenang yang tengah diselidiki. HUM/GIT
 
                     
             
            
 
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
         
         
        