KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kediri setelah menjalani pidana penjara atas kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk.
Kedua warga Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara itu, ZAR, sang ayah, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut pengakuan keduanya, mereka datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, keduanya sempat berkeliling ke sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk.
Namun, pada Mei 2025, keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian di salah satu toko di wilayah Nganjuk. Aksi mereka sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil mengamankan ZAR dan ER pada 19 Mei 2025.
Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura berbelanja di toko. ZAR berperan sebagai pembeli yang meminta penjaga toko menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.
Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap keduanya dengan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WN Iran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Catya Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Deportasi terhadap kedua WN Iran ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan mereka selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Frizky, Rabu, 29 Oktober 2025.
Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran, di bawah pengawalan petugas Imigrasi Kediri.
Menutup pernyataannya, Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk turut serta mengawasi aktivitas warga negara asing di sekitarnya.
“Laporkan segera apabila menemukan pelanggaran oleh warga negara asing, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian. Mari kita pastikan hanya WNA yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” tegasnya. HUM/BAD

