MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Publisher: Admin 30 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id —  Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kediri setelah menjalani pidana penjara atas kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk.

Kedua warga Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara itu, ZAR, sang ayah, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut pengakuan keduanya, mereka datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, keduanya sempat berkeliling ke sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk.

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Jajaran Imigrasi Bergulir, 11 Pejabat Duduki Posisi Baru Eselon II

Namun, pada Mei 2025, keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian di salah satu toko di wilayah Nganjuk. Aksi mereka sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil mengamankan ZAR dan ER pada 19 Mei 2025.

Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura berbelanja di toko. ZAR berperan sebagai pembeli yang meminta penjaga toko menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap keduanya dengan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga:  Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT Gelar Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan

Usai menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WN Iran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Catya Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Deportasi terhadap kedua WN Iran ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan mereka selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Frizky, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kuatkan Sinergitas, Timpora Sumbar Siap Tindak Tegas Orang Asing Tak Patuhi Aturan

Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran, di bawah pengawalan petugas Imigrasi Kediri.

Menutup pernyataannya, Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk turut serta mengawasi aktivitas warga negara asing di sekitarnya.

“Laporkan segera apabila menemukan pelanggaran oleh warga negara asing, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian. Mari kita pastikan hanya WNA yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” tegasnya. HUM/BAD

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi, Kantor Imigrasi Kediri, Pencurian, Warga Iran, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

Korupsi

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?