MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

AMPHURI Soroti Risiko Umrah Mandiri, Pemerintah Pastikan Legal dan Dilindungi

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Suasana Mekkah saat puncak haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyoroti kebijakan umrah mandiri yang disahkan pemerintah karena dinilai berisiko bagi jemaah.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Selasa, 28 Oktober 2025.

Zaki menyebut munculnya istilah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia.

“Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ dalam UU PIHU No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia,” kata Zaki kepada wartawan.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 51 Tersangka Terorisme Sepanjang 2025, Pertahankan Zero Attack

Ia menjelaskan jemaah berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, fiqih, hingga hukum. Zaki juga menyoroti tidak adanya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kendala selama pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

“Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat, dan aturan syar’i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci,” ujarnya.

Zaki juga menilai potensi penipuan akan semakin marak dengan diberlakukannya umrah mandiri. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan besar seperti pada tahun 2016.

Baca Juga:  KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi

“Human trafficking dan lain-lain dengan pengawasan saja penipuan merajalela, bagaimana kalau dibebaskan pemain akan banyak, potensi penipuan. Dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi bagaimana kalau dibebaskan, jangan lupakan sejarah kelam 2016 penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jamaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Umrah mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Baca Juga:  ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

Ia menegaskan regulasi baru ini justru bertujuan melindungi jemaah dan memastikan pelaksanaan umrah berjalan aman serta sesuai aturan.

“Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ujarnya.

“Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri. Kenapa? Sekarang nih teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel bisa via Nusuk, semuanya bisa,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: AMPHURI, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, risiko umrah, umrah mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?