MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Hakim Effendi menangis saat memimpin sidang kasus suap vonis lepas perkara migor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana haru mewarnai sidang dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.

Ketua majelis hakim Effendi meneteskan air mata saat memimpin persidangan karena para terdakwa yang diadilinya merupakan rekan-rekannya sendiri sesama hakim dan panitera.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap lima terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan, hakim Effendi tampak emosional saat mengenang masa-masa kebersamaannya dengan para terdakwa. Ia mengaku mengenal Arif dan Agam sejak awal meniti karier sebagai hakim.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang paling berat buat saya. Saudara Arif dan Saudara Agam adalah teman seperjuangan sejak awal karier kami,” ujar Effendi dengan suara bergetar.

Effendi menceritakan bahwa dirinya pernah bertugas bersama Arif di Riau dan Agam di Diklat Calon Hakim tahun 1999. Ia mengaku tak pernah membayangkan harus mengadili teman-temannya sendiri.

“Secara manusia, saya emosional terhadap persidangan ini. Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami,” ucapnya sambil menahan tangis.

Tak hanya Effendi, suasana haru juga tampak ketika salah satu terdakwa, Wahyu Gunawan, menangis saat menceritakan kisah keluarganya. Ia mengaku anak pertamanya yang berusia 12 tahun menolak menemuinya sejak ia ditahan.

Baca Juga:  Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap Rp 5 M untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

“Saya memiliki empat anak. Anak pertama saya kelas 2 SMP, tapi sejak awal penahanan sampai sekarang tidak mau menemui saya,” ujar Wahyu dengan suara terisak.

Majelis hakim pun sempat menenangkan Wahyu sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Dalam sidang itu, Effendi juga menanyakan alasan para terdakwa hakim menerima suap. Hakim Agam Syarief Baharudin mengaku tergiur karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.

“Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur. Itu kesalahan saya, dan saya menyesal,” ujar Agam.

Sementara hakim Ali Muhtarom mengaku menerima uang karena faktor kebersamaan dengan rekan-rekannya.

Baca Juga:  Eks Hakim Dicopot Gegara Sabu Kini Jadi ASN PT Yogyakarta, MA Angkat Bicara

“Saya ikut menerima karena merasa kebersamaan, tapi saya menyadari bahwa itu salah,” katanya.

Hakim Djuyamto pun menangis saat menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku menghancurkan kariernya sendiri akibat perbuatannya menerima suap.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan saya. Hukuman ini saya anggap sebagai mandi besar untuk membersihkan diri,” ucapnya sambil terisak.

Persidangan kasus suap vonis lepas perkara migor ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 29 Oktober 2025 mendatang. HUM/GIT

TAGGED: hakim, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto, Korupsi Minyak Goreng, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Sidang suap vonis lepas migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?