MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Erika Carlina

Publisher: Redaktur 16 Oktober 2025 2 Min Read
Share
DJ Panda saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus laporan Erika Carlina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ Panda atau Giovanni Surya akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana bagi DJ Panda dalam kasus ini.

Pria bernama lengkap Giovanni Surya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Ia tampak tenang saat tiba dan mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dihadapi aja,” ujar DJ Panda singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik di sebuah grup fanbase.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Erika sebagai pelapor.

DJ Panda sendiri tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Kalau bisa semua berakhir baik-baik saja. Kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan, kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Siskaeee dkk Dilimpahkan ke Jaksa untuk Sidang Kasus Film Porno

Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika, DJ Panda menjawab singkat. “Lihat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” katanya.

Pemeriksaan DJ Panda berlangsung selama sekitar empat jam. Ia mulai diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.20 WIB.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael kepada wartawan. HUM/GIT

TAGGED: DJ Panda, dugaan pencemaran nama baik, Erika Carlina, pemeriksaan perdana, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

Headlines

20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?