MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Erika Carlina

Publisher: Redaktur 16 Oktober 2025 2 Min Read
Share
DJ Panda saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus laporan Erika Carlina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ Panda atau Giovanni Surya akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana bagi DJ Panda dalam kasus ini.

Pria bernama lengkap Giovanni Surya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Ia tampak tenang saat tiba dan mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dihadapi aja,” ujar DJ Panda singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik di sebuah grup fanbase.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Respons Santai

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Erika sebagai pelapor.

DJ Panda sendiri tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Kalau bisa semua berakhir baik-baik saja. Kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan, kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Polisi Mulai Terungkap

Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika, DJ Panda menjawab singkat. “Lihat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” katanya.

Pemeriksaan DJ Panda berlangsung selama sekitar empat jam. Ia mulai diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.20 WIB.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael kepada wartawan. HUM/GIT

TAGGED: DJ Panda, dugaan pencemaran nama baik, Erika Carlina, pemeriksaan perdana, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?