KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Keduanya sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri atas pelanggaran keimigrasian.
WQ dan WX merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Mereka diduga melanggar kewajiban pelaporan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA ini sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers “Operasi Wirawaspada 2025” oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pengawasan orang asing di wilayah kerja tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul, S.H., M.H., mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.
Pasal 116 menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.”
Sedangkan Pasal 71 huruf (a) berbunyi:
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.”
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp20.000.000,00. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah vonis dijalani, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Keduanya dipulangkan ke Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138, rute Surabaya–Guangzhou, dan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi hingga ke gerbang keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Masih kata Ftizky, Kantor Imigrasi Kediri berkewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif dalam aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun kegiatan lainnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” ujarnya. HUM/BAD