MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi

Publisher: Admin 10 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Keduanya sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri atas pelanggaran keimigrasian.

WQ dan WX merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

Mereka diduga melanggar kewajiban pelaporan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA ini sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers “Operasi Wirawaspada 2025” oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pengawasan orang asing di wilayah kerja tersebut.

Baca Juga:  Tindak Tegas Orang Asing, Imigrasi Surabaya Tangkap WN China di Apartemen MERR

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul, S.H., M.H., mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.

Pasal 116 menyebutkan bahwa:

“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.”

Sedangkan Pasal 71 huruf (a) berbunyi:

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.”

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Studi Tiru ke Imigrasi Semarang, Bahas Kenaikan Kelas dan Pembangunan Gedung Baru

Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp20.000.000,00. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah vonis dijalani, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Keduanya dipulangkan ke Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138, rute Surabaya–Guangzhou, dan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi hingga ke gerbang keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Masih kata Ftizky, Kantor Imigrasi Kediri berkewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif dalam aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun kegiatan lainnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” ujarnya. HUM/BAD

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Pengadilan Negeri Kediri, Warga Negara Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025
Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Ponpes Al Khoziny Sampaikan Permintaan Maaf atas Tragedi Ambruknya Bangunan, 67 Santri Meninggal Dunia
9 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara
9 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030

Pertanahan

Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina

Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi

Headlines

Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?