SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana resmi melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak dilibatkan dalam proses mutasi 61 ASN, Rabu 24 September 2025.
Laporan resmi dilayangkan ke Kemendagri pada Rabu malam dengan nomor surat 000.6.3.4/11268/438.1/2025.
Tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, Sigit Imam Basuki, membenarkan laporan tersebut.
“Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025,” ujar Sigit.
Mutasi yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu 17 September 2025 melibatkan 61 ASN, mulai pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi.
Menurut Sigit, jumlah itu dinilai berlebihan karena awalnya hanya disepakati untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dalam laporannya, Wakil Bupati meminta Kemendagri untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan mutasi tersebut.
“Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku,” tambah Sigit. HUM/GIT