MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

Publisher: Redaktur 15 September 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id  – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana resmi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025 usai terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Kabar bebasnya Yana sempat ramai di media sosial setelah Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen kebersamaan mereka lewat Instagram. Dalam video bertajuk “reuni mantan camat”, Yana terlihat hadir bersama sejumlah kolega lama.

“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan ‘Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi sambil menyertakan emotikon tertawa.

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

Pihak Lapas Sukamiskin melalui Humas, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” jelas Yaman melalui pesan singkat, Senin 15 September 2025.

Sebagai informasi, Yana Mulyana ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023. Ia diamankan bersama dua pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta. Kasus tersebut menyeret nama Yana dalam dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Juga:  Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

Dengan status bebas bersyarat ini, Yana masih tetap berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa hukuman berakhir sepenuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Bapas Bandung, Dadang Darmawan, Khairur Rijal, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Bandung, OTT, Pembebasan Bersyarat, Pemkot Bandung, proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?