MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Haji Rp 1 Triliun: Nama Tersangka di Kantong KPK, 2 Rumah Hasil Korupsi Disita

Publisher: Redaktur 12 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru yang dramatis.

KPK tidak hanya mengonfirmasi telah mengantongi nama calon tersangka, tetapi juga mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah menyita aset bernilai miliaran rupiah.

“Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka kini hanya tinggal menunggu waktu.

Asep memastikan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janjinya.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka

Skala korupsi dalam kasus ini mulai terlihat jelas dengan adanya penghitungan sementara kerugian negara yang sangat besar. KPK menyebut angka tersebut menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian ini timbul akibat penyelewengan alokasi kuota haji tambahan, di mana kuota haji reguler yang lebih murah dan dikelola negara dialihkan menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal dan dikelola pihak swasta.

Sebagai bukti penelusuran aliran dana haram, KPK telah mengambil tindakan tegas. Baru-baru ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp 2,6 miliar.

KPK menduga kuat kedua rumah tersebut dibeli menggunakan fee atau uang pelicin yang diterima dari permainan kuota haji.

Baca Juga:  KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi secara tidak wajar dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, alokasi untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk merekayasa pembagian kuota ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa, KPK masih menyimpan rapat nama-nama yang akan bertanggung jawab. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025
KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI
12 September 2025
Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil
12 September 2025
Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK
12 September 2025
Sinyal Kuat dari KPK: ‘Pucuk Pimpinan’ Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?
12 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025
KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI
12 September 2025
Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil
12 September 2025
Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK
12 September 2025

TERPOPULER

Job Fair Jatim 2025 Hadir! 4.532 Lowongan Kerja Dibuka, Termasuk untuk Disabilitas
10 September 2025
Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, mendampingi Perwakilan Kedeputian I KSP, Muhammad Rullyandi, meninjau langsung pelaksanaan program Pimpasa.
Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur
11 September 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang membuka kegiatan pembentukan Timpora.
Perketat Pengawasan Laut! Kanwil Imigrasi NTT Bentuk Timpora Perairan dan Gelar Rapat Strategis
10 September 2025
Jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan bersama tim PT Pos Indonesia foto bersama usai penandatanganan MoU.
Kantah Kabupaten Pasuruan Gandeng PT Pos Indonesia, Layanan Dokumen Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Terpantau
10 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya

Korupsi

KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI

Korupsi

Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Korupsi

Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?