JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang mencapai level pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan tersebut bisa setingkat menteri.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025.
Meski tidak menyebut nama, perkara ini terjadi pada pelaksanaan haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Asep menjelaskan, penerimaan uang tidak selalu harus diterima langsung oleh pejabat terkait. Aliran dana bisa melalui asisten, kerabat, maupun staf ahli.
“Menerima sesuatu itu tidak harus langsung. Bisa melalui orang-orang dekatnya, dan itu akan menjadi bahan pembuktian bagi kami,” ujar Asep.
Menurut Asep, aliran dana korupsi haji yang bernilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jamaah mengalir secara berjenjang. Setiap jenjang mendapatkan bagian masing-masing sebelum sampai ke tangan oknum pejabat tinggi.
“Masing-masing tingkatan ini mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut skandal ini terkait pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan dengan pola 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, undang-undang jelas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari fee kuota haji. HUM/GIT