MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Publisher: Redaktur 6 September 2025 3 Min Read
Share
Jurist Tan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai menjalani pemeriksaan, pendiri Gojek itu langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 September 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak hari ini 4 September 2025,” ujar Nurcahyo.

Kejagung menyatakan kasus pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

Meski begitu, jumlah final masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yaitu Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

Dari daftar tersangka, nama Jurist Tan menjadi perhatian karena hingga kini masih buron. Kejagung telah mengajukan red notice melalui Polri ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, agar Jurist bisa ditangkap di negara manapun ia berada.

“Penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT dan sudah diteruskan ke Interpol Lyon. Kita tinggal menunggu approval,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jurist juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan paspornya resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung.

Penyidik menyebut Jurist Tan memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia diduga sudah merancang penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat Mendikbudristek.

Baca Juga:  Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Jurist bersama Nadiem dan stafsus lain, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup itu digunakan untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.

Jurist juga disebut melobi agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Selain itu, pada awal 2020, Nadiem diduga bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan laptop tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?