MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Publisher: Redaktur 6 September 2025 3 Min Read
Share
Jurist Tan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai menjalani pemeriksaan, pendiri Gojek itu langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 September 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak hari ini 4 September 2025,” ujar Nurcahyo.

Kejagung menyatakan kasus pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

Meski begitu, jumlah final masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yaitu Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Emas 774 Kg

Dari daftar tersangka, nama Jurist Tan menjadi perhatian karena hingga kini masih buron. Kejagung telah mengajukan red notice melalui Polri ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, agar Jurist bisa ditangkap di negara manapun ia berada.

“Penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT dan sudah diteruskan ke Interpol Lyon. Kita tinggal menunggu approval,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jurist juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan paspornya resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung.

Penyidik menyebut Jurist Tan memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia diduga sudah merancang penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat Mendikbudristek.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Jurist bersama Nadiem dan stafsus lain, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup itu digunakan untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.

Jurist juga disebut melobi agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Selain itu, pada awal 2020, Nadiem diduga bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan laptop tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?