MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Ditahan, Kejagung Buru Jejak Uang Korupsi Rp 1,9 Triliun di Kantong Eks Mendikbud

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Kini, fokus penyidik beralih ke tahap krusial: menelusuri dan membongkar dugaan aliran dana korupsi pengadaan laptop yang mengalir ke kantong Nadiem.

Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini memasuki babak baru setelah Nadiem resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran aliran dana menjadi prioritas. Namun, ia meminta publik untuk tidak berspekulasi mengenai jumlah uang yang diterima Nadiem.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

“(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih kami dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Penetapan tersangka dan penahanan Nadiem dilakukan setelah melalui proses panjang. Sebelumnya, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan maraton pada 23 Juni (12 jam) dan 15 Juli (9 jam).

Pemeriksaan ketiga pada hari Kamis berujung pada penahanannya. Langkah hukum ini diperkuat dengan pencekalan ke luar negeri yang telah berlaku sejak 19 Juni 2025.

“Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik,” tambah Nurcahyo.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini, Nadiem bukanlah satu-satunya tersangka. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang lainnya, yaitu:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Korupsi, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan, Sri Wahyuningsih, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?