NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian sekaligus Pelepasan Hak Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, bertempat di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Senin, 25 Agustus 2025
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan strategis percepatan proyek jalan tol yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat pemilik tanah yang terdampak menerima ganti rugi sesuai dengan hasil musyawarah, penilaian appraisal independen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, menegaskan bahwa pemberian ganti kerugian berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

“Proses ini kami pastikan sesuai regulasi. Nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal independen, sehingga masyarakat memperoleh kompensasi yang layak dan seimbang. Setelah hak atas tanah dilepaskan, lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Jalan Tol Kertosono–Kediri,” ujar Suwono.
Suwono menambahkan, keberadaan jalan tol ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat arus logistik, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri dapat rampung sesuai jadwal, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, baik dalam hal mobilitas maupun peningkatan kesejahteraan. HUM/BAD