JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gelombang amarah massa kembali menargetkan rumah para anggota DPR RI. Kali ini, kediaman dua politisi sekaligus selebritas, Eko Patrio dan Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 hingga Minggu dini hari.
Insiden ini terjadi setelah sebelumnya rumah anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, juga digeruduk massa.
Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan kerumunan massa masuk dan keluar rumah Eko Patrio di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sambil membawa berbagai barang jarahan. Situasi di sekitar rumah Eko pun dipenuhi teriakan massa yang meluapkan emosi.
Tak jauh berbeda, rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, juga mengalami kerusakan parah.
Video amatir merekam massa yang mendobrak pagar, merusak isi rumah, dan bahkan menjarah foto keluarga Uya Kuya yang masih terpasang di dinding. Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly.
Sebelum insiden ini, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya diketahui telah meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan mereka yang dianggap meresahkan.
Aksi penjarahan ini tak pelak memicu perhatian publik terhadap harta kekayaan kedua anggota DPR tersebut. Berdasarkan laporan LHKPN, Eko Patrio dan Uya Kuya memiliki kekayaan yang fantastis.
Harta Kekayaan Eko Patrio
Menurut LHKPN per 2 September 2024, total kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131,52 miliar.
Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan senilai total Rp 166,03 miliar. Aset termahalnya adalah tanah dan bangunan seluas 694 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 70 miliar. Selain itu, ia juga memiliki properti di Jakarta Timur, Bogor, dan Nganjuk.
Eko juga memiliki enam mobil senilai hampir Rp 6 miliar dan aset kas setara kas sebesar Rp 8,44 miliar.
Harta Kekayaan Uya Kuya
Sementara itu, laporan LHKPN per 28 September 2025 mencatat total kekayaan Uya Kuya mencapai Rp 75,59 miliar.
Aset terbesarnya juga berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 51,5 miliar. Menariknya, aset termahalnya berada di Amerika Serikat, yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 15 miliar.
Uya Kuya juga memiliki properti di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, delapan mobil senilai Rp 4,31 miliar, dan kas setara kas sebesar Rp 15,28 miliar.
Penjarahan yang dialami Eko Patrio dan Uya Kuya menjadi cerminan dari kemarahan publik. Di tengah gejolak ini, sorotan terhadap harta kekayaan pejabat publik semakin tak terhindarkan, menambah kompleksitas permasalahan sosial dan politik yang sedang terjadi. HUM/GIT