MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geger Rumah Eko Patrio & Uya Kuya Dijarah, Kekayaan Miliaran Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 31 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Kondisi rumah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi 31 Agustus 2025 tampak sepi dan terkendali, usai peristiwa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gelombang amarah massa kembali menargetkan rumah para anggota DPR RI. Kali ini, kediaman dua politisi sekaligus selebritas, Eko Patrio dan Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 hingga Minggu dini hari.

Insiden ini terjadi setelah sebelumnya rumah anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, juga digeruduk massa.

Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan kerumunan massa masuk dan keluar rumah Eko Patrio di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sambil membawa berbagai barang jarahan. Situasi di sekitar rumah Eko pun dipenuhi teriakan massa yang meluapkan emosi.

Tak jauh berbeda, rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, juga mengalami kerusakan parah.

Baca Juga:  Total Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1 T, Ada Utang Rp 136 M

Video amatir merekam massa yang mendobrak pagar, merusak isi rumah, dan bahkan menjarah foto keluarga Uya Kuya yang masih terpasang di dinding. Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly.

Sebelum insiden ini, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya diketahui telah meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan mereka yang dianggap meresahkan.

Aksi penjarahan ini tak pelak memicu perhatian publik terhadap harta kekayaan kedua anggota DPR tersebut. Berdasarkan laporan LHKPN, Eko Patrio dan Uya Kuya memiliki kekayaan yang fantastis.

Harta Kekayaan Eko Patrio
Menurut LHKPN per 2 September 2024, total kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131,52 miliar.

Baca Juga:  NasDem Pecat Sahroni & Nafa Urbach Pasca-Ucapannya Lukai Hati Rakyat

Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan senilai total Rp 166,03 miliar. Aset termahalnya adalah tanah dan bangunan seluas 694 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 70 miliar. Selain itu, ia juga memiliki properti di Jakarta Timur, Bogor, dan Nganjuk.

Eko juga memiliki enam mobil senilai hampir Rp 6 miliar dan aset kas setara kas sebesar Rp 8,44 miliar.

Harta Kekayaan Uya Kuya
Sementara itu, laporan LHKPN per 28 September 2025 mencatat total kekayaan Uya Kuya mencapai Rp 75,59 miliar.

Aset terbesarnya juga berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 51,5 miliar. Menariknya, aset termahalnya berada di Amerika Serikat, yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga:  Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Anda Sakit dan Memalukan!

Uya Kuya juga memiliki properti di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, delapan mobil senilai Rp 4,31 miliar, dan kas setara kas sebesar Rp 15,28 miliar.

Penjarahan yang dialami Eko Patrio dan Uya Kuya menjadi cerminan dari kemarahan publik. Di tengah gejolak ini, sorotan terhadap harta kekayaan pejabat publik semakin tak terhindarkan, menambah kompleksitas permasalahan sosial dan politik yang sedang terjadi. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI, Eko Patrio, Jakarta Selatan, Jalan Denpasar Raya, Kuningan Timur, rumah dijarah, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?