MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Mobil Alphard B-2364-UYQ yang disita dari rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terus bergulir.

Dalam penggeledahan terbaru di rumah Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah aset dan barang bukti yang mencurigakan, termasuk satu unit mobil mewah Toyota Alphard dan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penemuan empat unit ponsel di langit-langit rumah Noel mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan barang bukti.

“Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi

Penyidik akan mendalami apakah ponsel-ponsel tersebut sengaja disembunyikan dan menganalisis isinya untuk menemukan petunjuk baru terkait aliran dana haram. Budi menegaskan bahwa timnya akan menanyakan langsung perihal temuan ini kepada Noel.

“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” ujarnya.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, di mana biaya sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000, melonjak menjadi Rp 6 juta. Selisih uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 81 miliar. Dari total tersebut, Noel diduga menerima jatah Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Baca Juga:  Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)

2. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi)

4. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)

5. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

6. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

7. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan)

8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)

11. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)

Selain mobil Alphard yang baru disita, KPK total telah mengamankan 24 kendaraan mewah dari para tersangka, termasuk Nissan GT-R, Suzuki Jimny, dan Toyota Land Cruiser.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Sebut OTT Wamenaker Noel 'Pukulan Berat' di Tengah Upaya Pembenahan Kemnaker

Berikut daftar 24 kendaraan yang disita kasus Kemnaker:

1. Toyota Corolla Cross
2. Nissan GT-R
3. Palisade
4. Suzuki Jimny
5. Vespa Sprint S 150
6. Palisade hitam
7. Honda CR-V
8. Honda CR-V
9. Jeep
10. Toyota Hilux
11. Mitsubishi Xpander
12. Hyundai Stargazer
13. CRV
14. BMW 3301
15. Vespa
16. Ducati Scrambel
17. CRV
18. Mitsubishi Xpander hitam
19. Pajero Sport
20. Ducati Hypermotoroad 950
21. Ducati Xdiavel
22. Motor Ducati
23. Land Cruiser
24. Alphard. HUM/GIT

TAGGED: Anitasari Kusumawati, Fahrurozy, Gerry Aditya Herwanto Putra, Hery Sutanto, Immanuel Ebenezer, ⁠Irvian Bobby Mahendro, Miki Mahfud, Noel, sekarsari Kartika Putri, Subhan, Supriadi, Temurila, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?