JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miki Mahfud sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Miki diketahui merupakan suami dari salah seorang pegawai KPK. Lalu, apa peran Miki Mahfud dalam kasus ini?
Dalam penjelasannya, KPK menyebut Miki Mahfud adalah pihak dari PT KEM Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3) yang terlibat dalam alur pengurusan sertifikasi.
Miki Mahfud menjadi satu dari 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu hingga Kamis, 20-21 Agustus lalu.
Meskipun KPK belum merinci peran spesifik Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menjelaskan bahwa OTT bermula dari penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada koordinator Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Dari penelusuran ini, terungkap bahwa aliran dana juga diterima oleh tersangka lain, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut KPK, dugaan pemerasan ini terjadi sejak tahun 2019. Proses sertifikasi K3 melibatkan tiga pihak yaitu pihak perusahaan atau pekerja yang mengajukan sertifikasi, pihak perusahaan jasa K3 (PJK3), seperti PT KEM Indonesia, yang membantu pengurusan, dan pihak Kemnaker yang menerbitkan sertifikat.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 membengkak hingga berkali-kali lipat. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi sekitar Rp 6 juta. Total dana yang terkumpul dari praktik ini diduga mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
KPK menjamin akan tetap profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meskipun salah satu tersangka merupakan suami dari pegawainya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada campur tangan dari dalam lembaga. “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegas Budi.
Saat ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Miki Mahfud. Berikut daftarnya:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT