MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pemerasan Kemnaker Seret Suami Pegawai KPK, Istri Ikut Diperiksa Dewas!

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret Miki Mahfud (MM), salah satu tersangka, semakin mencuat.

Pasalnya, Miki diketahui adalah suami dari salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tidak terbukti terlibat dalam kasus pidana suaminya, sang istri tetap akan menghadapi pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap istri Miki Mahfud ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance KPK terhadap setiap tindakan melawan hukum. “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Ini Hasto Sidang Perdana Terkait Kasus Harun Masiku

Tindakan ini juga dilakukan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme KPK, memastikan tidak ada intervensi dari dalam lembaga terkait kasus yang melibatkan keluarga pegawainya.

“Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional,” imbuh Budi.

Secara total, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Mereka terdiri dari pejabat kementerian dan pihak swasta, antara lain:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)

2. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)

3. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

4. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

6. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

7. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)

11. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia). HUM/GIT

TAGGED: Anitasari Kusumawati, Dewas, Fahrurozy, Gerry Aditya Herwanto Putra, Hery Sutanto, Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, KPK, Miki Mahfud, Sekarsari Kartika Puti, Subhan, Supriadi, Temurila
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?