MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tersangka lain atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, berakhir tragis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, ia sempat memohon amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, bukannya mendapatkan ampunan, Noel justru resmi diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan amnesti itu dilontarkan Noel saat ia digiring menuju mobil tahanan KPK. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya singkat.

Pada saat yang sama, Noel juga berusaha mengklarifikasi bahwa ia tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasusnya bukan terkait pemerasan, seraya meminta agar “narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor.”

Baca Juga:  Insiden Tragis Ojol: Istana Minta Aparat Bertindak Humanis, Kapolri Janji Usut Tuntas

Namun, permohonan Noel tidak terkabul. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (kepres) yang secara resmi memberhentikan Noel dari posisinya sebagai Wamenaker.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Baru saja… Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan hati-hati dan berupaya keras dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas

Sikap tegas Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir tindakan korupsi, bahkan dari pejabat di dalam kabinetnya sendiri.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengungkapkan bukti-bukti yang menjerat Noel.

Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik.

Selain uang tunai, Noel juga disinyalir menerima motor mewah Ducati. KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, dan kini mereka semua menjalani penahanan di Rutan KPK. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Immanuel Ebenezer, KPK, Mensesneg, Noel, OTT, Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Korupsi

KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

Hukum

Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?