MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 4 Min Read
Share
KPK memamerkan 22 barang bukti berupa kendaraan yang diamankan dalam OTT terhadap Noel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Noel diduga menerima jatah sebesar Rp 3 miliar serta sebuah motor mewah Ducati sebagai bagian dari hasil praktik korupsi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dari penyelidikan, KPK kemudian menetapkan 11 orang, termasuk Noel, sebagai tersangka.

Modus operandi yang digunakan terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut KPK, praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pihak yang mengurus sertifikasi seharusnya hanya membayar tarif resmi Rp 275.000, namun mereka dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru Firli Bahuri Digelar 30 Januari

Selisih pembayaran ilegal inilah yang terkumpul hingga Rp 81 miliar dan kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci jumlah uang yang diterima oleh para tersangka. Aliran dana tersebut menunjukkan skala korupsi yang masif dan terstruktur.

Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar dari tahun 2019-2024. Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka rumah, serta pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi.

1. Gerry Aditya Herwanto Putra diduga mendapat jatah Rp 3 miliar sejak tahun 2020.

2. Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.

3. Anitasari Kusumawati diduga menerima Rp 5,5 miliar.

Secara spesifik, Setyo menjelaskan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker.

Baca Juga:  Kursi Sekjen PDI-P Kosong Setelah Hasto Ditangkap, Megawati Punya Wewenang Penuh

Selain uang, Noel juga diduga menerima satu unit motor Ducati, yang juga telah disita oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Noel mengetahui adanya praktik pemerasan ini, namun bukannya menghentikan, ia justru turut serta.

“IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ujar Asep.

Kasus ini melibatkan para pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Ke-11 tersangka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)

Baca Juga:  Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Bidik TPPU untuk Wamenaker Noel cs

2. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

4. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja)

5. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)

7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Temurila (PT KEM Indonesia)

11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih marak di lingkungan pemerintahan dan merugikan masyarakat luas, khususnya para pekerja yang membutuhkan sertifikasi untuk keselamatan mereka.

KPK terus berupaya membongkar tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, Ketua KPK, KPK, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?