JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Noel diduga menerima jatah sebesar Rp 3 miliar serta sebuah motor mewah Ducati sebagai bagian dari hasil praktik korupsi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dari penyelidikan, KPK kemudian menetapkan 11 orang, termasuk Noel, sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut KPK, praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pihak yang mengurus sertifikasi seharusnya hanya membayar tarif resmi Rp 275.000, namun mereka dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.
Selisih pembayaran ilegal inilah yang terkumpul hingga Rp 81 miliar dan kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci jumlah uang yang diterima oleh para tersangka. Aliran dana tersebut menunjukkan skala korupsi yang masif dan terstruktur.
Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar dari tahun 2019-2024. Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka rumah, serta pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi.
1. Gerry Aditya Herwanto Putra diduga mendapat jatah Rp 3 miliar sejak tahun 2020.
2. Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
3. Anitasari Kusumawati diduga menerima Rp 5,5 miliar.
Secara spesifik, Setyo menjelaskan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker.
Selain uang, Noel juga diduga menerima satu unit motor Ducati, yang juga telah disita oleh KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Noel mengetahui adanya praktik pemerasan ini, namun bukannya menghentikan, ia justru turut serta.
“IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ujar Asep.
Kasus ini melibatkan para pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Ke-11 tersangka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
2. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
4. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja)
5. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Temurila (PT KEM Indonesia)
11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih marak di lingkungan pemerintahan dan merugikan masyarakat luas, khususnya para pekerja yang membutuhkan sertifikasi untuk keselamatan mereka.
KPK terus berupaya membongkar tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). HUM/GIT