JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK kini membeberkan modus kejahatan yang merugikan para buruh dan pekerja.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, para pelaku sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika para buruh tidak memberikan uang ‘pelicin’.
“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
Setyo mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini sangat meresahkan. Para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif resmi Rp 275.000 untuk sertifikasi, justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.
Praktik kotor ini diduga sudah berlangsung sejak 2019. Dari hasil pemerasan ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar.
Uang haram tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada Wamenaker Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan langkah KPK untuk memberantas korupsi yang merusak sistem pelayanan publik dan merugikan masyarakat kecil.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang kini ditahan oleh KPK:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
2. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
3. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
4. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
6. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja)
7. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Temurila (PT KEM Indonesia)
11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia). HUM/GIT