JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam mengefisienkan belanja negara lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN. Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh kementerian, lembaga, hingga instansi pengguna APBN.
Langkah ini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Hasilnya? Negara berhasil menghemat anggaran jumbo hingga Rp306,69 triliun—terdiri dari Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga, dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
“Ini bukan sekadar penghematan. Ini strategi besar agar uang negara benar-benar bekerja untuk rakyat. Dan yang paling penting, program-program prioritas tetap jalan, tidak terganggu sedikit pun,” tegas Adies di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies menekankan bahwa efisiensi ini menyasar anggaran yang selama ini tidak memberikan manfaat optimal. Tujuannya jelas: belanja negara yang lebih berkualitas, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Sudah saatnya APBN jadi alat nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Bukan hanya besar, tapi juga tepat guna,” tandasnya.
Dengan efisiensi besar-besaran ini, pemerintah berharap setiap rupiah APBN mampu memberi dampak langsung ke masyarakat. Penghematan bukan berarti pemangkasan manfaat—melainkan penguatan arah dan efektivitas belanja negara demi Indonesia yang lebih sejahtera. HUM/BAD