MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melacak Jejak Anak Bos Sawit di Singapura: Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU yang ‘Menghilang’ dari Kejaran Jaksa

Publisher: Redaktur 9 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Cheryl Darmadi (IG Kejagung RI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cheryl, yang lahir di Singapura pada 1980, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Kabar ini menguat setelah foto dan identitas Cheryl dipampang jelas dalam pengumuman DPO Kejagung. Perempuan berusia 45 tahun ini memiliki tiga alamat, dua di Jakarta Selatan dan satu di Singapura.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024. Posisinya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex diduga menjadi pintu masuk aliran dana ilegal dari hasil korupsi sang ayah.

Baca Juga:  Rahasia di Balik Pesona Nikita Mirzani yang Makin Glowing Selama di Rutan

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Cheryl telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang.

Kecurigaan bahwa Cheryl berada di luar negeri sudah muncul sejak awal tahun ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah menyebut bahwa Cheryl sudah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie pada awal Januari 2025.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Janji Bakal Kooperatif Ikuti Pemeriksaan KPK

Meskipun demikian, Kejagung terus berupaya menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Kejagung untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 73,9 triliun dalam kasus mega korupsi PT Duta Palma Group. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Bos Sawit, Buronan, Cheryl Darmadi, DPO, Kejagung, Korupsi, PT Alfa Ledo, PT Duta Palma Group, PT Monterado Mas, Surya Darmadi, TPPU, usaha perkebunan kelapa sawit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?