SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Komitmen mempercepat legalitas dan perlindungan aset wakaf di Kabupaten Sidoarjo kembali dibuktikan. Dalam kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar hari ini, sebanyak 22 Akta Ikrar Wakaf resmi ditandatangani sebagai bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan, antara lain:
- Perwakilan Bupati Sidoarjo (Kabag Kesra),
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo,
- Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Candi,
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo,
- Badan Wakaf Indonesia (BWI),
- Camat, serta
- Pengurus PCNU dan MWCNU setempat.
Dari total 22 akta yang ditandatangani, 17 berasal dari KUA Kecamatan Sidoarjo dan 5 dari KUA Kecamatan Candi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini banyak terkendala status hukum yang belum kuat.
“Wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi. Dengan ikrar wakaf ini, kita memperkuat dasar hukumnya agar ke depan tidak ada celah sengketa atau penyalahgunaan. Kami dari Kantor Pertanahan berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi setelah akta-akta ini ditandatangani,” tegas mantan Kepala Kantor Pertanahan Lamongan ini.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan manfaat tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat.
Langkah ini tidak hanya sebagai upaya administratif, melainkan strategi jangka panjang dalam mengamankan aset keagamaan dan sosial, serta mendukung program legalisasi tanah nasional berbasis keumatan. HUM/BAD