MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 22 Akta Ikrar Wakaf Resmi Ditandatangani Pemangku Kepentingan di Sidoarjo

Publisher: Admin 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Komitmen mempercepat legalitas dan perlindungan aset wakaf di Kabupaten Sidoarjo kembali dibuktikan. Dalam kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar hari ini, sebanyak 22 Akta Ikrar Wakaf resmi ditandatangani sebagai bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan, antara lain:

  • Perwakilan Bupati Sidoarjo (Kabag Kesra),
  • Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo,
  • Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Candi,
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo,
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI),
  • Camat, serta
  • Pengurus PCNU dan MWCNU setempat.

Dari total 22 akta yang ditandatangani, 17 berasal dari KUA Kecamatan Sidoarjo dan 5 dari KUA Kecamatan Candi.

Baca Juga:  Antisipasi Mafia Tanah, Bareng GP Ansor BPN Sidoarjo Koordinasi dengan Polresta

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini banyak terkendala status hukum yang belum kuat.

“Wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi. Dengan ikrar wakaf ini, kita memperkuat dasar hukumnya agar ke depan tidak ada celah sengketa atau penyalahgunaan. Kami dari Kantor Pertanahan berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi setelah akta-akta ini ditandatangani,” tegas mantan Kepala Kantor Pertanahan Lamongan ini.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan manfaat tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Reforma Agraria Berpartisipasi dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Kesenjangan Tertuang dalam SDGs

Langkah ini tidak hanya sebagai upaya administratif, melainkan strategi jangka panjang dalam mengamankan aset keagamaan dan sosial, serta mendukung program legalisasi tanah nasional berbasis keumatan. HUM/BAD

TAGGED: Akta Ikrar Wakaf, Ikrar Wakaf Massal, Kabupaten Sidoarjo, Kantah Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN, Nursuliantoro, Sertifikasi Tanah Wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?