BALI, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali. Upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengukuhan ini dihadiri lebih dari 500 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, hingga Pecalang. Kehadiran para pejabat penting, seperti Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, serta Kapolda Bali, makin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata nomor satu Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memimpin langsung pengukuhan, menegaskan bahwa Imigrasi akan menjadi leading sector dalam pengawasan orang asing, khususnya untuk memastikan Bali tetap aman dan stabil.
“Ini adalah respon kami atas arahan Presiden untuk menjaga Bali sebagai ikon pariwisata dunia. Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah langkah nyata untuk memastikan stabilitas dan mencegah pelanggaran yang dapat merusak citra Bali,” ujar Agus dengan penuh keyakinan.

Pembentukan Satgas Patroli ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013. Satgas ini dibentuk tidak hanya untuk merespons pelanggaran dengan cepat, tetapi juga untuk menekan segala bentuk penyalahgunaan status orang asing di Bali, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan.
Patroli Intensif di Titik Strategis
Sebanyak 100 petugas Imigrasi akan terlibat langsung dalam patroli yang menggunakan kendaraan patroli serta motor, dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera untuk memastikan operasi berlangsung transparan dan aman.
Patroli akan difokuskan di 10 titik lokasi rawan yang tersebar di sekitar Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, seperti Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Pecatu (Uluwatu), dan beberapa kawasan wisata lainnya yang sering dipenuhi wisatawan mancanegara.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa patroli tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran, tetapi juga secara acak dan berkala, untuk menghindari pola yang bisa ditebak oleh pihak yang berniat melanggar aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran, terutama di daerah yang padat dengan aktivitas orang asing,” ujar Yuldi.
Capaian Imigrasi yang Mencengangkan
Tidak hanya berfokus pada penguatan Satgas Patroli, Imigrasi Indonesia juga telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menegakkan hukum.
Berdasarkan data terbaru, 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian telah dilakukan antara Januari-Juli 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dalam periode yang sama, ada 62 orang asing yang diproses hukum atas pelanggaran.
Agus Andrianto juga menegaskan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Satgas Patroli ini hanya satu bagian dari operasi lebih besar, termasuk program Wira Waspada yang akan kami gencarkan secara nasional. Ini semua demi menjaga stabilitas keamanan di Bali dan di seluruh Indonesia,” tandas Agus.
Dengan penguatan Satgas Patroli, Imigrasi tidak hanya berfokus pada pengawasan orang asing, tetapi juga bertekad untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kinerja institusi ini. HUM/BOY