MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Deportasi WN Jepang di Kampung Bahasa, Tegaskan Kepatuhan Visa Lewat Sosialisasi

Publisher: Admin 24 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA asal Jepang, berinisial MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA asal Jepang, berinisial MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kediri mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WN) Jepang, MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk mengikuti kursus bahasa di Kampung Bahasa, Pare.

MO terjaring dalam razia pengawasan keimigrasian yang digelar pada 15–16 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Pihak lembaga kursus pun mengakui adanya kekeliruan administratif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kediri menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa penangkalan, yang memungkinkan MO untuk kembali ke Indonesia di kemudian hari menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai peruntukan.

Proses deportasi berjalan lancar sesuai SOP, dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri. MO dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda, menggunakan maskapai China Southern Airlines (CZ8138) rute Surabaya–Guangzhou–Osaka.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

“Langkah ini sebagai tindak lanjut Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. Penegakan hukum keimigrasian adalah bentuk perlindungan kedaulatan negara sekaligus pembinaan. Kami ingin Kampung Bahasa tetap legal, nyaman, dan terbuka untuk siapa pun yang taat aturan,” tegas Antonius Frizky Saniscara Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Imigrasi Langsung Sosialisasikan Aturan Visa dan Izin Tinggal di Kampung Bahasa Pare

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra memberikan sambutan pada acara sosialisasi APOA.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra memberikan sambutan pada acara sosialisasi APOA.

Menindaklanjuti hal itu, di hari yang sama, Kantor Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English, Kampung Bahasa Pare. Kegiatan ini ditujukan kepada pengelola lembaga kursus dan penyedia tempat tinggal seperti hotel, kost, camp, dan homestay.

Baca Juga:  Kedubes Timor Leste Apresiasi Imigrasi Bandung, Dinilai Bijak Atasi Pelanggran Keimigrasian

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Tulungrejo Mat Nur Ikhsan, Perwakilan Desa Pelem  Agus (Kasi Kesejahteraan Masyarakat), Ketua Forum Kampung Bahasa (FKB) Ahmad Farih, serta para pelaku usaha dan pendidikan di wilayah Kampung Bahasa

Dalam sambutannya, Frizky mengajak seluruh elemen untuk berkomitmen:

“Kami harap ke depan, tak ada lagi kesalahan serupa. Mari jadikan Kampung Bahasa sebagai kawasan pendidikan berstandar internasional yang legal dan aman bagi WNA,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini menjelaskan.

Dua materi utama disampaikan dalam sosialisasi ini:

1. “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian. Ia menjelaskan visa C1, C9, dan E30 sebagai jenis visa yang tepat untuk kegiatan belajar-mengajar, serta pentingnya penjamin bagi setiap WNA.

Baca Juga:  BPN Jatim Apresiasi Ruang Micro Economy Creative Kantah Kota Kediri

2. “Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Materi mencakup pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa, sanksi atas pelanggaran, serta kewajiban penggunaan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) bagi pengelola tempat tinggal.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin Kampung Bahasa Pare semakin dikenal dunia sebagai tempat belajar yang tertib, nyaman, dan profesional,” pungkas Frizky saat diwawancara media. HUM/CAK 

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi Kediri, Kamoung Bahasa Pare, Kampung Bahasa, Kediri, Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025, Operasi Wirawaspada, Pare, Visa dan Izin Tinggal, Visa on Arrival, VoA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?