TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia berinisial AP, selebgram pria yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024, Senin, 21 Juli 2025.
AP tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 18.30 WIB, dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa AP diketahui meninggalkan wilayah Indonesia terakhir kali pada 13 Desember 2024, menggunakan paspor elektronik yang masa berlakunya hingga tahun 2034.
Setibanya di bandara, AP langsung diarahkan ke Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) secara terbatas, terpisah dari penumpang umum demi alasan keamanan dan menjaga kenyamanan jalannya operasional bandara.
“Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara tertutup, dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta menghindari potensi gangguan kenyamanan bagi penumpang lainnya,” ungkap Galih.
Proses pemulangan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Pemasyarakatan, yang secara intensif menjalin komunikasi dengan pihak Myanmar sejak awal penahanan.
“Sinergi yang kuat antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pemulangan WNI dari luar negeri, termasuk dalam kasus AP ini. Seluruh rangkaian, mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan keimigrasian, berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tegas Galih. HUM/CAK