JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan baru terkait penampilan para tahanan saat diperiksa atau ditampilkan di hadapan publik.
Wacana yang sedang digodok adalah pelarangan bagi tahanan untuk mengenakan masker atau penutup wajah lainnya. Langkah ini diambil menyikapi maraknya para tersangka kasus korupsi yang kerap menutupi wajah mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme ini sedang berjalan di internal KPK.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Budi, selama ini memang belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan masker atau aksesori lain bagi para tahanan KPK. Oleh karena itu, KPK merasa perlu untuk segera menyusun regulasi yang jelas terkait hal tersebut.
“Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail,” ucap Budi. “Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Selama ini, dalam setiap konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, para tersangka kasus korupsi selalu dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas KPK dan tangan diborgol.
Namun, sebagian besar dari mereka memilih untuk menggunakan masker, menutupi sebagian besar wajahnya dari sorotan kamera dan tatapan publik. Fenomena yang sama juga terlihat saat para tersangka diperiksa di dalam gedung KPK.
Kajian KPK ini menimbulkan pertanyaan menarik, apakah larangan penggunaan masker ini bertujuan untuk transparansi identitas, ataukah ada pertimbangan lain yang mendasari keputusan ini. HUM/GIT