MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Hari ini, Senin 7 Juli 2025, KPK memanggil lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini. “Hari ini, Senin 7 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Budi. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kantor Pemkab Lamongan.

Lima pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:

1. Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan

Baca Juga:  Praperadilan Baru Mulai, Kubu Hasto Sudah Protes Bertubi-tubi ke KPK

2. Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan

3. Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan

4. Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan

5. Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sebanyak dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023, bertempat di gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini sendiri merupakan perkara baru yang mulai diusut KPK sejak September 2023. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu menjelaskan bahwa kasus yang diselidiki berkaitan dengan pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

Baca Juga:  Selesai Diperiksa KPK, Agustiani Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” ungkap Asep Guntur pada Jumat 15 September 2023.

Ia menambahkan, proyek yang diduga menjadi objek korupsi ini dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lamongan dan disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan Lamongan serta pihak swasta yang diduga terkait. HUM/GIT

TAGGED: Arkan Dwi Lestari, Budi Prasetyo, Bupati Lamongan, Fitriasih, Joko Andriyanto, Juru bicara KPK, Korupsi, KPK, pembangunan gedung pemkab, Pemkab Lamongan, Rahman Yulianto, Sigit Hari Mardani, Yuhronur Effendi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?