JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan pencegahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencegahan ini berlaku efektif selama enam bulan ke depan.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tegas Harli kepada wartawan pada Jumat 27 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung pada Senin 23 Juni 2025 selama 12 jam.
Salah satu materi yang didalami penyidik adalah kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan tersebut berlangsung.
“Terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” jelas Harli.
Kasus yang tengah diusut Kejagung ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa satu staf khusus dan konsultan yang terkait dengannya untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. HUM/GIT