JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan terhadap tiga staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemanggilan ini merupakan lanjutan setelah ketiganya tidak menghadiri panggilan sebelumnya. Ketiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
“Rencana mulai besok (hari ini, red),” kata Harli, Senin, 9 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan, meski belum membeberkan rincian agenda pemeriksaan.
Sebelumnya, ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan pada awal Juni membuat penyidik mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri. Harli mengonfirmasi bahwa permintaan pencegahan terhadap ketiganya telah diajukan ke Ditjen Imigrasi per 4 Juni 2025.
Penyidik Kejagung masih mendalami pihak-pihak yang berperan dominan dalam proyek pengadaan laptop pendidikan tersebut.
“Penyidik terus mendalami siapa yang lebih berperan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar Harli. HUM/GIT