MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Laptop Rp 9,9 T Kemendikbud di Era Nadiem: ICW Beberkan Rentetan Kejanggalan Mencurigakan

Publisher: Redaktur 7 Juni 2025 4 Min Read
Share
Eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2020-2022 kini menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi.

Dukungan penuh datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang tak hanya mendukung pengusutan, tetapi juga membongkar sejumlah kejanggalan signifikan terkait proyek ambisius di era Menteri Nadiem Makarim tersebut.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengungkapkan bahwa sejak 2021, ICW sudah menyoroti proyek ini dan bahkan meminta Kemendikbud untuk menghentikan serta mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Almas, kejanggalan pertama terletak pada prioritas. Pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya dinilai bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19, di mana fokus seharusnya pada akses dan infrastruktur dasar.

Kedua, penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dinilai menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Baca Juga:  Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

“Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” kata Almas, dikutip Sabtu 7 Juni 2025.

Ketiga, rencana pengadaan laptop ini disebut tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Almas menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak diketahui publik.

Kejanggalan berikutnya yang paling mencolok adalah dasar penentuan spesifikasi laptop yang harus memiliki OS Chromebook. Ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet, sementara infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.

“Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021,” ucap Almas.

Almas juga menyoroti bahwa spesifikasi Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan mempersempit persaingan usaha, karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

“Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Almas.

Baca Juga:  Mencuat 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, ICW Bicara soal Kriteria

Kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan di balik Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim yang seolah memaksakan pengadaan Chromebook.

“Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang,” tegas Almas.

Ia menambahkan bahwa permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah dengan koneksi internet yang lemah. HUM/GIT

TAGGED: Acer Manufacturing Indonesia, ICW, laptop, mantan mendikbud, Nadiem Makarim, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Supertone, PT Tera Data Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?