MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Digugat Rp 16,6 Miliar oleh Lisa Mariana: Aset Rumah di Ciumbuleuit Terancam Disita!

Publisher: Redaktur 6 Juni 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tak hanya soal hak identitas anak, Lisa Mariana kini secara terang-terangan juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar, dengan total fantastis mencapai Rp 16,6 miliar.

Gugatan perdata ini terpampang jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, mengguncang jagat maya dan politik Jawa Barat. Petitum gugatan tersebut secara gamblang menuntut Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim Lisa Mariana.

Baca Juga:  KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Tak berhenti di situ, Lisa Mariana juga mengajukan tuntutan yang cukup ekstrem. Jika Ridwan Kamil tidak dapat melunasi jumlah kerugian yang diminta dalam putusan pengadilan nanti, Lisa meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Lebih jauh, Lisa Mariana juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Ridwan Kamil untuk membayar denda Rp 10 juta per hari jika mantan Gubernur itu tidak bisa menjalankan isi putusan pengadilan. Sebuah tuntutan yang menunjukkan keseriusan Lisa dalam memperjuangkan haknya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana, menegaskan bahwa putusan ini harus segera dieksekusi tanpa menunggu upaya hukum lainnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, saat ditemui di PN Bandung, masih enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait isi gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” ujar Markus.

Namun, ia mengisyaratkan bahwa jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, publik akan mengetahui seluruh tuntutan Lisa Mariana.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: aset rumah, Ciumbuleuit, Kota Bandung, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Markus Nababan, Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?