BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tak hanya soal hak identitas anak, Lisa Mariana kini secara terang-terangan juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar, dengan total fantastis mencapai Rp 16,6 miliar.
Gugatan perdata ini terpampang jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, mengguncang jagat maya dan politik Jawa Barat. Petitum gugatan tersebut secara gamblang menuntut Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim Lisa Mariana.
Tak berhenti di situ, Lisa Mariana juga mengajukan tuntutan yang cukup ekstrem. Jika Ridwan Kamil tidak dapat melunasi jumlah kerugian yang diminta dalam putusan pengadilan nanti, Lisa meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Lebih jauh, Lisa Mariana juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Ridwan Kamil untuk membayar denda Rp 10 juta per hari jika mantan Gubernur itu tidak bisa menjalankan isi putusan pengadilan. Sebuah tuntutan yang menunjukkan keseriusan Lisa dalam memperjuangkan haknya.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana, menegaskan bahwa putusan ini harus segera dieksekusi tanpa menunggu upaya hukum lainnya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, saat ditemui di PN Bandung, masih enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait isi gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap mediasi.
“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” ujar Markus.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, publik akan mengetahui seluruh tuntutan Lisa Mariana.
“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” pungkasnya. HUM/GIT