MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani diserahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dugaan pemerasan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama hukum selebriti Nikita Mirzani berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah secara resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra.

Setelah proses pelimpahan ini, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelas Haryoko, perwakilan Kejari Jaksel, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Nikita di Pondok Bambu, Asisten di Cipinang
Uniknya, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di lokasi yang berbeda. Nikita Mirzani akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” imbuh Haryoko.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah melimpahkan Nikita Mirzani dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Nikita tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat saat tiba, dan yang menarik, tangannya tidak diborgol saat diserahkan ke jaksa.

Baca Juga:  Siskaeee, Tersangka dalam Kasus Film Porno, Resmi Ditahan

Ketika ditanya mengenai pesannya kepada korban, Nikita Mirzani memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dengan senyum khasnya, ia hanya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” ucap Nikita singkat, mengisyaratkan bahwa ia akan membela diri di hadapan majelis hakim.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penahanan resmi Nikita Mirzani. Publik tentu akan menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis kontroversial ini. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Siber, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mail Syahputra, Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?