MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani diserahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dugaan pemerasan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama hukum selebriti Nikita Mirzani berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah secara resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra.

Setelah proses pelimpahan ini, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelas Haryoko, perwakilan Kejari Jaksel, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Angger Dimas Menyatakan Emosinya: Perbuatannya Bukan Kelakuan Manusia

Nikita di Pondok Bambu, Asisten di Cipinang
Uniknya, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di lokasi yang berbeda. Nikita Mirzani akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” imbuh Haryoko.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah melimpahkan Nikita Mirzani dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Nikita tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat saat tiba, dan yang menarik, tangannya tidak diborgol saat diserahkan ke jaksa.

Baca Juga:  Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Ketika ditanya mengenai pesannya kepada korban, Nikita Mirzani memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dengan senyum khasnya, ia hanya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” ucap Nikita singkat, mengisyaratkan bahwa ia akan membela diri di hadapan majelis hakim.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penahanan resmi Nikita Mirzani. Publik tentu akan menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis kontroversial ini. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Siber, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mail Syahputra, Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?