MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana

Publisher: Redaktur 28 Mei 2025 3 Min Read
Share
Suasana Ayam goreng Widuran Solo usai ditutup karena heboh ada bahan nonhalal, Selasa 27 Mei 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik seputar restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga menggunakan bahan nonhalal tanpa pemberitahuan kembali memicu kecaman publik.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, angkat bicara dan menyebut kasus ini sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen muslim.

Gus Fahrur menilai kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih karena restoran tersebut telah lama dikenal sebagai bagian dari kuliner khas Solo yang selama ini diasumsikan halal oleh masyarakat.

“Ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat Muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan tidak nyaman,” ujar Gus Fahrur, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Ia menegaskan, tindakan restoran Ayam Goreng Widuran yang tidak jujur terhadap bahan makanan yang digunakan, telah mencederai kepercayaan konsumen. Terlebih, hidangan ayam goreng secara umum dikenal sebagai makanan halal di Indonesia.

“Warung itu sudah melakukan kebohongan terhadap masyarakat karena tidak terus terang dengan menyebut nonhalal. Padahal, ayam goreng Widuran sudah menjadi makanan khas daerah yang diyakini halal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menilai pemilik usaha bisa dijerat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyebut pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan produksi halal dan tidak mencantumkan label halal dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

“Tindakan itu sangat merugikan konsumen dan bisa dituntut ke pengadilan. Saya berharap kasus ini diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tambahnya.

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menyatakan bahwa kasus ini bisa merusak citra Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif.

“Jika tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak reputasi Solo dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor kuliner. Ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur,” kata Ni’am pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjujuran dalam menyajikan menu halal dapat menurunkan jumlah wisatawan yang biasanya menjadikan makanan sebagai salah satu daya tarik utama.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Ni’am menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah (Pemda) melalui jalur administratif dan hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memberikan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

“Pemerintah harus segera bertindak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan dan reputasi Kota Solo secara keseluruhan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Ayam Goreng Widuran, kasus kuliner viral Solo, kasus makanan nonhalal di Solo, kuliner halal Indonesia, makanan khas Solo tidak halal, nonhalal, PBNU dan MUI soal halal, restoran dituntut karena tidak halal, UU Perlindungan Konsumen makanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?